Jaminan Penawaran Project Mudah dan Cepat

Jaminan Pembayaran Proyek di Jakarta

Jaminan Penawaran / Bid Bond

Jaminan Penawaran adalah bid bond yaitu kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima. Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Jaminan Penawaran Pekerjaan Konstruksi di dalam Perpres No 16 Tahun 2018

Dalam pengertian dunia keuangan dan bisnis fungsi Jaminan Penawaran (Bid / Tender Bond) adalah untuk menjamin agar rekanan/penyedia yang mengikuti tender benar-benar bertanggung jawab atas penawaran yang diajukannya. Fungsi ini telah diakomodir KEMBALI di dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang sebelumnya telah diberlakukan pengecualian dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering. Yang mana pengecualian terhadap aturan tersebut, yaitu Jaminan Penawaran tidak diperlukan untuk Lelang Secara Elektronik (E-Proc).

 

Kenapa Bermitra Bersama Kami

Request a free Legal Consultation