Jasa/Agen Bank Garansi Tanpa Agunan di Jawa Barat (Asuransi)

Jasa/Agen Bank Garansi Tanpa Agunan di Jawa Barat (Asuransi)

 

Bank Garansi | Tanpa Agunan Jabotabek  proyek Normalisasi Hotmix Dan Pengaspalan Jalan Di Jawa barat

Jenis Layanan Jasa Penerbitan BANK GARANSI Tanpa Agunan /Collateral 100% yang kami berikan adalah Bank Garansi | Tanpa Agunan BUMN & BUMD,Jasa/Agen Bank Garansi Tanpa Agunan di Jawa Barat (Asuransi)

yang di terbitkan oleh BANK dengan sistem Kontra Bank Garansi (KBG) yang telah di setujui atau di terbitkan oleh Perusahaan. Bank Garansi | Tanpa Agunan Jabotabek proyek Jalan Di Jawa barat

Penjamin Atau Perusahaan Asuransi

yang telah bekerjasama dengan Pihak Bank Penerbit Bank Garansi,di mana Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Jasa Bank Garansi Non Collateral

Jasa/Agen Bank Garansi Tanpa Agunan di Jawa Barat (Asuransi)

tersebut telah memiliki

izin dan terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Adapun layanan jasa penerbitan Bank Garansi yang dapat kami berikan, sebagai berikut:

Bank Garansi dan Surety Bond | Sebagai Agen Asuransi / Bank Garansi & Konsultan Penjaminan Keuangan untuk Lembaga Keuangan Non Bank dalam hal ini Perusahaan Asuransi Kerugian yang telah terdaftar di OJK (Bank Garansi | Tanpa Agunan Jabotabek proyek Jalan Di Jawa barat

JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )

Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang di perlukan  oleh Principal untuk mengikuti Tender

Lelang secara khusus yang di persyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee)

yang di selenggarakan dengan sumber dana dari  Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.

Jaminan Penawaran Ini Berfungsi Antara Lain

untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender

Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah di tunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.

Besarnya Nilai Jaminan

Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)

atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).

Masa berlaku Jaminan Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).

Besarnya Kerugian Yang Menjadi

tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.Bank Garansi | Tanpa Agunan Jabotabek proyek Jalan Di Jawa barat

Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau

Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).Bank Garansi | Tanpa Agunan Jabotabek proyek Jalan Di Jawa barat

Keterangan :

Agunan / Cash Collateral  0 %

(di sesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang di gunakan)

JAMINAN PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )

Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang di perlukan  oleh Principal yang di persyaratkan oleh Obligee  setelah di tunjuk sebagai pemenang tender/lelang

untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang di menangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.

Jaminan Pelaksanaan Ini Berfungsi Antara Lain :

untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah di tandatanganinya.Bank Garansi | Tanpa Agunan

Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan

Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Kerja(SPK) atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)

Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.

Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan

Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Kerja(SPK)

Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent

(LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau

ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang di setujui oleh Pihak Principal dan Obligee,

maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat di perpanjang.

Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress /Prestasi

Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan,

yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai,

Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).

JAMINAN-UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee,

atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.

Jaminan Uang Muka Ini Berfungsi Antara Lain :

untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak  sanggup mengembalikan uang muka yang telah di’

terimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah di tandatanganinya.

Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah,

Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)

Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter

Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum  20 % dari Nilai Kontrak.

Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat

Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).Jasa/Agen Bank Garansi Tanpa Agunan di Jawa Barat (Asuransi)

Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan

Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum di kembalikan atau

yang belum di perhitungkan  dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.

Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).

JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)

Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee

atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah di selesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.

JaminanPemeliharaan Ini Berfungsi Antara Lain

untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir

dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya di bayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.

Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak) atau Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya   5 % dari Nilai Kontrak.Masa

berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.

Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan besarnya biaya yang di perlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh

Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan  .Jasa/Agen Bank Garansi Tanpa Agunan di Jawa Barat (Asuransi)

Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan,

yaitu Surat Perjanjian

(Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama

Jasa/Agen Bank Garansi Tanpa Agunan di Jawa Barat (Asuransi)

VISI

Menjadi Agen Penjamin  terbaik yang dapat memberikan solusi bagi Pengguna Jasa Bank Garansi Proyek BUMN

MISI

Memberikan layanan jasa semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal

dengan menjamin kualitas

hasil pekerjaan yang di berikan serta berkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasama.

Memberikan Solusi terbaik bagi Pengguna Bank Garansi Non Collateral untuk Proyek

Meminimalisasi tingkat resiko wanprestasi/klaim

Tertib Administrasi.

Bank Garansi | Tanpa Agunan

Contact Person : 081357773339

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *