Jaminan Penawaran Proyek di Indonesia Bank Garansi
Jenis Layanan Jasa Penerbitan BANK GARANSI Tanpa Agunan /Non Collateral 100% yang kami berikan adalah Jasa Bank Garansi Mandiri Proyek BUMN & BUMD.Jaminan Penawaran
yang di terbitkan oleh BANK dengan sistem Kontra Bank Garansi (KBG) yang telah di setujui atau di terbitkan oleh Perusahaan
Penjamin Atau Perusahaan Asuransi
yang telah bekerjasama dengan Pihak Bank Penerbit Bank Garansi,di mana Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Jasa Bank Garansi Non Collateral
tersebut telah memiliki
izin dan terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Adapun layanan jasa penerbitan Bank Garansi yang dapat kami berikan, sebagai berikut:
Bank Garansi dan Surety Bond | Sebagai Agen Asuransi / Bank Garansi & Konsultan Penjaminan Keuangan untuk Lembaga Keuangan Non Bank dalam hal ini Perusahaan Asuransi Kerugian yang telah terdaftar di OJK (
JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )
Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender
Lelang secara khusus yang di persyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee)
yang di selenggarakan dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
Jaminan Penawaran Ini Berfungsi Antara Lain
untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender
Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah di tunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
Besarnya Nilai Jaminan
Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)
atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
Masa berlaku Jaminan Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
Besarnya Kerugian Yang Menjadi
tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau
Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).
Keterangan :
Agunan / Cash Collateral 0 %
(di sesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang di gunakan)
JAMINAN PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )
Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal yang di persyaratkan oleh Obligee setelah di tunjuk sebagai pemenang tender/lelang
untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang di menangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
Jaminan Pelaksanaan Ini Berfungsi Antara Lain :
untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah di tandatanganinya.
Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Kerja(SPK) atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau
ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang di setujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat di perpanjang.
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan,
yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
JAMINAN-UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
JaminanUang Muka adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.
Jaminan Uang Muka Ini Berfungsi Antara Lain :
untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah di tandatanganinya.
Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)atau Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum 20 % dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan
Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum di kembalikan atau
yang belum di perhitungkan dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah di selesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.
JaminanPemeliharaan Ini Berfungsi Antara Lain
untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir
dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya di bayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak) atau Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya 5 % dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
Jaminan Penawaran Proyek di Indonesia Bank Garansi
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan besarnya biaya yang di perlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau,
kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan .
Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama
Jaminan Penawaran Proyek di Indonesia Bank Garansi & Asuransi
VISI
Menjadi Agen Penjamin terbaik yang dapat memberikan solusi bagi Pengguna Jasa Bank Garansi Proyek BUMN
MISI
Memberikan layanan jasa semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal dengan menjamin kualitas hasil pekerjaan yang di berikan serta berkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasama dan.
Memberikan Solusi terbaik bagi Pengguna Bank Garansi Non Collateral untuk Proyek
Meminimalisasi tingkat resiko wanprestasi/klaim
salam hormat,
PT. MITRA JASA INSURANCE
Jl. Persahabatan timur 1 komplek BPU migas nomor 7 Cipinang pulogadung Jakarta timur
Divisi Penjamin : lucky lutfi
Email : luckylutfi001@gmail.com
Mobile : 081357773339
Tlp. : (021) 22476367