Jasa Bank Garansi Di Indonesia | Surety Bond

Jasa Bank Garansi Di Indonesia | Surety Bond

Jasa Bank Garansi Di Indonesia | Surety Bond

Bank Garansi

Devinisi Bank Garansi

Bank Garansi Jaminan berupa perjanjian dari Bank kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Bank akan membayar kewajiban Kontraktor Pelaksana apabila terjadi wanprestasi. Perjanjian ini memiliki jangka waktu, jumlah,dan keperluan tertentu.Jasa Bank Garansi Di Indonesia

Hal ini sebagaimana di atur dalam  Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Di reksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18

Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.

Berdasar pengertian di atas, maka dalam penerbitan Bank Garansi selalu ada 3 pihak terlibat di dalamnya, yakni:

  1. Pihak Penjamin

Dalam hal ini adalah bank yang menerbitkan jaminan (Bank Garansi) kepada pihak Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.

  1. Pihak Terjamin

Dalam hal ini adalah Kontraktor / Pelaksana yang adalah nasabah bank bersangkutan. Yang mengajukan permohonan penerbitan jaminan (Bank Garansi) untuk di serahkan kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.

  1. Pihak Penerima Jaminan

Dalam hal ini adalah Pemberi Kerja / Pemilik Proyek penerima jaminan (Bank Garansi)

sebagai akibat dari adanya perjanjian antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.

Untuk menerbitkan garansi bank, pihak Kontraktor / Pelaksana (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan.

Jumlah simpanan atau deposito minimal harus sama dengan nominal Garansi Bank di terbitkan. Untuk penerbitan Garansi Bank pihak Kontraktor / Pelaksana harus membayar sejumlah uang provisi kepada bank penerbit.

Surety Bond

Pengertian Surety Bond adalah suatu bentuk perjajian antara dua pihak, kedua pihak yang tersebut adalah  surety company dan principal.

Surety company atau si penjamin memberi jaminan kepada principal atau nama lainnya adalah kontraktor,

penyedia jasa, atau pelaksana pekerjaan atas pekerjan atau tanggung jawab untuk

kepentingan oblegee atau pemilik proyek bahwa jika principal ( kontraktor atau pelaksana pekerjaan )

tidak dapat atau lalai mengerjakan pekerjaan dan tanggung jawab yang di beri oleh oblegee atau pemilik proyek,

maka pihak surety atau si penjami akan menggantikan principal atau kontraktor untuk membayar ganti rugi sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikan oleh si pemberi jaminan.

                Lalu adakah prinsip dari perjanjian surety bond ini sendiri? Tentu ada. Di antaranya adalah:
  1. Di haruskan memiliki kontrak yang menjadi kunci utama sebelum melaksanakan perjanjian surety bond ini.
  2. Pihak yang di wajibkan melaksanakan ketentuan kontrak adalah principal atau si pelaksana pekerjaan.
  3. Hal yang mendukung dari kewajiban principal atau si pelaksana pekerjaan dalam kontrak pokok adalah jaminan pada perjanjian surety bond tersebut.
  4. Surety company atau si penjamin memiliki hak recovery atau ganti rugi terhadap principal atas sema pembayaran yang di lakukan kepada pemilik proyek atau oblegee.
  5. Perjanjian ini adalah perjanjian yang tidak dapat di batalkan.

Jenis – jenis serta kegunaan perjanjian surety bond itu apa saja? Surety bond memiliki dua jenis perjanjian yaitu perjanjian pokok dan perjanjian tambahan. Apa itu perjanjian pokok?

Perjanjian pokok pada surety bond adalah perjanjian yang di buat antara si pemilik proyek atau oblegee dengan si pemberi jasa atau principal.

Sedangkan perjanjian tambahan adalah peranjian yang di buat antara si pelaksana pekerjaan atau principal dengan si pemberi jaminan atau surety company tentan memberikan jaminan tentang kemungkinan gaglnya si pemberi jasa atau.Jasa Bank Garansi Di Indonesia

principal melakukan tugas dan kewajibannya yang di janjikan kepada si pemilik proyek seperti yang ada di perjanjian pokok

Adapun layanan jasa penerbitan Bank Garansi Dan Surety Bond yang dapat kami berikan, sebagai berikut:

1.JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )

  • Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang di perlukan  oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang di persyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee)
  • yang di selenggarakan dengan sumber dana dari  Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
  • Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari
  • Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah di tunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
  • Besarnya Nilai Jaminan Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
  • Masa berlaku Jaminan Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
  • Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran,
  • yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).

 

2,JAMINAN PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )

  • Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang di perlukan  oleh Principal yang di persyaratkan oleh Obligee
  •   setelah di tunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan
  • Pekerjaan yang di menangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
  • Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah di tandatanganinya.
  • Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat
  • Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.
  • Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat
  • Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan
  • kontrak (adendum kontrak) yang di setujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat di perpanjang.
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
  • Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah
  • Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).Jasa Bank Garansi Di Indonesia

 

3.JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

  • Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar
  • pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.
  • Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak  sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya sesuai dengan
  • ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah di tandatanganinya.
  • Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/
  • Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum  20 % dari Nilai Kontrak.
  • Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian
  • (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum di kembalikan
  • atau yang belum di perhitungkan  dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
  • Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).Jasa Bank Garansi Di Indonesia

 

4.JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)

  • Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah di selesaikannya atau di serah terimakan untuk pertamakalinya.
  • Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir
  • dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya di bayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
  • Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya   5 % dari Nilai Kontrak.
  • Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan besarnya biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang
  • tidak di selesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan  .
  • Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.

Keterangan :

  1. Sudah menjadi nasabah atau di haruskan membuka Rekening Giro Perusahaan di BANK penerbit Bank Garansi
  2. Proses Penerbitan Bank Garansi 2-3 Hari Kerja setelah data lengkap di analisa.
  3. Proses Penerbitan Surety Bond  1-2 Hari Kerja tergantung besarnya Nilai Jaminan dan setelah data lengkap di analisa.

Persyaratan Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond

Legalitas Perusahaan

  • Company Profil
  • Akte Pendirian Beserta Perubahannya
  • SIUP
  • SIUJK ( jika Principal adalah kontraktor)
  • NPWP
  • TDP
  • DOMISILI PERUSAHAAN
  • PHOTO COPY KTP PENGURUS/DIREKTUR
  • Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
  • ( neraca rugi laba perusahaan)

Data Pendukung

  • 1.Untuk Jaminan Tender / Bid Bond = Undangan Lelang
  • 2Untuk Jaminan Pelaksanaan = SPK (Surat perintah kerja)
  • 3Untk Jaminan Uang Muka = Kontrak Kerja Lengkap
  • 4Untuk Jaminan Pemeliharaan = Berita acara serah terima

Membuat Surat Permohonan

  • PT ..
  • Bank Penerbit / Asuransi Penerbit

 

Hormat Kami,

PT.MITRA JASA INSURANCE

0ffice               : Jl.Persahabatan Timur 1,Komplek Bpu Migas No.07  – Cipinang – Pulogadung Jakarta Timur  

devi penjamin                 : lucky luthfi

Hp/Whatssap                       : 081357773339

Nomor kantor                 : 021-22476367